Logo Kartika Halal Centre Kartika Halal Centre

Batas akhir kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil adalah 17 Oktober 2028. Siapkan usaha Anda dari sekarang.

Bukan lagi “perlu atau tidak?” Sudah siap atau belum?

Sudah 30.000+ sertifikat halal terbit lewat pendampingan kami. Kami menemani usaha Anda dari cek bahan sampai sertifikat di tangan. Di mana pun Anda berada.

Petugas pendamping Kartika Halal Centre bersama pelaku usaha kuliner di tempat produksinya
Pendamping kami datang ke tempat usaha Anda.
Terakreditasi BPJPHLP3H resmi, bekerja sesuai regulasi BPJPH.
Kami datang ke tempat usaha AndaTinjauan langsung ke lokasi produksi.
Tanpa biaya tersembunyiBiaya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Konsultasi awal gratisSenin sampai Jumat, 09.00–17.00 WIB.

Halal harus jelas.
Non-halal juga harus jelas.

Konsumen, pasar, dan regulator kini menuntut kepastian status produk. Sertifikat saja tidak cukup. Yang dicari adalah kepastian di empat hal ini:

BahanAsal dan status kehalalan setiap bahan baku bisa ditelusuri.
ProsesProses produksi berjalan sesuai standar Jaminan Produk Halal.
Status produkProduk Anda jelas statusnya di mata konsumen dan regulator.
KepatuhanUsaha Anda memenuhi kewajiban dan terhindar dari sanksi administratif.
17 Oktober 2028Batas akhir penahapan kewajiban sertifikasi halal usaha mikro dan kecil

Tenggat sudah diperpanjang, tetapi kewajibannya tetap berlaku. Menyiapkan bahan, dokumen, dan proses butuh waktu. Usaha yang mulai lebih awal punya ruang untuk memperbaiki sebelum diperiksa.

“Kejelasan menciptakan kepercayaan”

Di sinilah Halal Centre Kartika hadir

Kami bukan sekadar melayani proses. Kami membangun ekosistem halal yang berkelanjutan, dengan dua peran yang saling menjaga.

LP3H

Lembaga Pendamping Proses Produk Halal

Mendampingi

Kami menemani Anda sepanjang proses produk halal, dari memeriksa bahan sampai berkas diajukan. Pendampingan butuh “rasa”, jadi kami hadir langsung di lapangan.

LPH

Lembaga Pemeriksa Halal

Memeriksa

Pemeriksaan dan pengujian dijalankan sesuai fungsi, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku, supaya status halal produk bisa dipertanggungjawabkan.

Dua fungsi, dua peran, satu komitmen Integritas menjadi titik temunya.

Yang kami kerjakan untuk Anda

Pendampingan menyeluruh dengan skema self declare untuk produk UMK berbahan baku berisiko rendah (sesuai kriteria BPJPH), serta konsultasi dan pendampingan sertifikasi halal reguler.

Bahan baku Anda jelas statusnya

Kami menelusuri sumber setiap bahan untuk memastikan kehalalannya, lalu membantu menyusun dokumen spesifikasi produk.

Proses produksi Anda siap diperiksa

Kami meninjau langsung lokasi produksi agar prosesnya sesuai standar JPH, dan memberi rekomendasi perbaikan bila ada potensi risiko ketidakhalalan.

Pengajuan lewat SIHALAL tanpa pusing

Kami membantu mengisi formulir dan mengunggah dokumen, memastikan administrasinya lengkap agar verifikasi BPJPH berjalan lancar.

Tim Anda paham, bukan sekadar patuh

Pelatihan dan workshop tentang pentingnya sertifikat halal dan tata kelola produksi halal, supaya kehalalan terjaga setelah sertifikat terbit.

Tidak ada biaya tersembunyi dalam proses pendampingan.
Biaya mengikuti ketentuan untuk skema perundang-undangan yang berlaku.

Dari konsultasi sampai sertifikat

Empat langkah, dan Anda tidak berjalan sendiri.

  1. Konsultasi gratis

    Ceritakan usaha dan produk Anda. Kami petakan apa yang perlu disiapkan.

  2. Periksa bahan dan dokumen

    Kami telusuri bahan baku dan bantu menyusun dokumen produk.

  3. Pendampingan di lapangan

    Kami datang ke lokasi produksi dan memberi rekomendasi perbaikan.

  4. Ajukan dan terbitkan

    Kami bantu pengajuan lewat SIHALAL sampai sertifikat halal terbit.

Bukti, bukan janji

30.000+sertifikat halal pelaku UMK terbit lewat pendampingan kami

“LP3H Yayasan Kartika yang baru berdiri beberapa bulan telah menunjukkan capaian signifikan… progres sertifikasi halalnya cukup lumayan bagus.”

Deputi BPJPH RI, E.A. Chuzaemi Abidin, saat kunjungan pembinaan langsung ke Kantor LP3H Kartika, 4 Juli 2026
Tim Kartika Halal Centre berfoto bersama pelaku usaha di depan tempat usahanya

Dipercaya dari rumah potong sampai rumah sakit

Apa pun jenis usahanya, prinsip pendampingan kami sama: jelas, teliti, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Jasa transportasiRumah potong unggas/hewanSPPG-BGNKateringKafeRestoran & hotelRumah sakitPengolahan dagingPengolahan ikanDepot air minumSabun

“Kami sangat puas dengan pelayanannya. Biaya sangat terjangkau dan terbit sertifikatnya cepat… sebulanan udah terbit.”

Tatang, RPU Telu Sedulur Majalengka

Tentang kami

LP3H Kartika berdiri pada Maret 2026 sebagai lembaga terakreditasi BPJPH, berbasis di Majalengka dengan jangkauan yang terus meluas ke tingkat nasional. Kami hadir untuk menjembatani kesenjangan antara kebijakan regulasi dan kapasitas pelaku usaha, supaya mengurus sertifikat halal tidak lagi terasa rumit dan jauh.

Visi. Menjadi lembaga pendamping produk halal yang unggul, terpercaya, dan menjadi rujukan utama dalam membangun ekosistem halal berkelanjutan di Indonesia melalui percepatan sertifikasi berbasis pemberdayaan masyarakat.

  • Menyelenggarakan pendampingan sertifikasi halal yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai regulasi BPJPH.
  • Memberdayakan pelaku UMK melalui edukasi dan fasilitasi untuk meningkatkan kepatuhan terhadap standar Jaminan Produk Halal.
  • Membangun sinergi dengan Pemerintah Daerah, BPJPH, BAZNAS, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperluas cakupan sertifikasi halal nasional.
  • Mengintegrasikan nilai pemberdayaan sosial dalam setiap program pendampingan, termasuk menjangkau komunitas rentan dan lembaga pembinaan sosial.

Janji kami kepada Anda

ProfesionalSetiap pendamping bersertifikat dan terlatih sesuai standar BPJPH.
AkuntabelSetiap proses pendampingan terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mudah dijangkauLayanan terbuka bagi semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
TransparanTidak ada biaya tersembunyi, sesuai ketentuan biaya self declare.
KonsistenBersinergi dengan pemangku kepentingan untuk layanan yang terus terjaga mutunya.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah usaha saya wajib bersertifikat halal?

Untuk usaha mikro dan kecil yang menjual makanan, minuman, hasil sembelihan, atau jasa penyembelihan, batas akhir penahapan kewajibannya adalah 17 Oktober 2028. Produk dan jasa lain punya jadwal masing-masing. Ceritakan jenis usaha Anda saat konsultasi, kami bantu pastikan.

Apa itu self declare?

Self declare adalah jalur sertifikasi halal untuk produk UMK dengan bahan baku berisiko rendah, sesuai kriteria BPJPH. Produk yang tidak memenuhi kriteria menempuh jalur reguler. Kami mendampingi keduanya.

Berapa biayanya?

Tidak ada biaya tersembunyi. Biaya mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan konsultasi awal gratis.

Apa bedanya LP3H dan LPH?

LP3H mendampingi pelaku usaha dalam proses produk halal. LPH memeriksa dan menguji sesuai fungsi dan kewenangannya. Dua fungsi, dua peran, satu komitmen menjaga integritas.

Usaha saya tidak di Majalengka. Apakah bisa dibantu?

Kami berbasis di Majalengka dan melayani pelaku usaha dari berbagai daerah. Sebutkan lokasi usaha Anda saat konsultasi, lalu kami jelaskan bentuk pendampingan yang bisa dilakukan.

Mulai dari satu pesan

Ceritakan usaha Anda, gratis. Kami bantu petakan apa yang perlu disiapkan supaya sertifikat halal Anda tidak menunggu tenggat. Mari menjadi bagian dari ekosistem halal yang lebih tertib, transparan, dan terpercaya.

Chat WhatsApp 0813-1551-912
Jam konsultasiSenin sampai Jumat, 09.00–17.00 WIB
AlamatJl. Natakaria Blok N7 RT/RW 17/006, Cigasong, Majalengka, Jawa Barat

Tulis kebutuhan Anda

Tombol ini membuka WhatsApp dengan pesan yang sudah terisi. Data Anda tidak disimpan di situs ini.
Chat WhatsApp