LP3H
Lembaga Pendamping Proses Produk Halal
MendampingiKami menemani Anda sepanjang proses produk halal, dari memeriksa bahan sampai berkas diajukan. Pendampingan butuh “rasa”, jadi kami hadir langsung di lapangan.
Batas akhir kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil adalah 17 Oktober 2028. Siapkan usaha Anda dari sekarang.
Sudah 30.000+ sertifikat halal terbit lewat pendampingan kami. Kami menemani usaha Anda dari cek bahan sampai sertifikat di tangan. Di mana pun Anda berada.
Konsumen, pasar, dan regulator kini menuntut kepastian status produk. Sertifikat saja tidak cukup. Yang dicari adalah kepastian di empat hal ini:
Tenggat sudah diperpanjang, tetapi kewajibannya tetap berlaku. Menyiapkan bahan, dokumen, dan proses butuh waktu. Usaha yang mulai lebih awal punya ruang untuk memperbaiki sebelum diperiksa.
“Kejelasan menciptakan kepercayaan”
Kami bukan sekadar melayani proses. Kami membangun ekosistem halal yang berkelanjutan, dengan dua peran yang saling menjaga.
Lembaga Pendamping Proses Produk Halal
MendampingiKami menemani Anda sepanjang proses produk halal, dari memeriksa bahan sampai berkas diajukan. Pendampingan butuh “rasa”, jadi kami hadir langsung di lapangan.
Lembaga Pemeriksa Halal
MemeriksaPemeriksaan dan pengujian dijalankan sesuai fungsi, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku, supaya status halal produk bisa dipertanggungjawabkan.
Pendampingan menyeluruh dengan skema self declare untuk produk UMK berbahan baku berisiko rendah (sesuai kriteria BPJPH), serta konsultasi dan pendampingan sertifikasi halal reguler.
Kami menelusuri sumber setiap bahan untuk memastikan kehalalannya, lalu membantu menyusun dokumen spesifikasi produk.
Kami meninjau langsung lokasi produksi agar prosesnya sesuai standar JPH, dan memberi rekomendasi perbaikan bila ada potensi risiko ketidakhalalan.
Kami membantu mengisi formulir dan mengunggah dokumen, memastikan administrasinya lengkap agar verifikasi BPJPH berjalan lancar.
Pelatihan dan workshop tentang pentingnya sertifikat halal dan tata kelola produksi halal, supaya kehalalan terjaga setelah sertifikat terbit.
Tidak ada biaya tersembunyi dalam proses pendampingan.
Biaya mengikuti ketentuan untuk skema perundang-undangan yang berlaku.
Empat langkah, dan Anda tidak berjalan sendiri.
Ceritakan usaha dan produk Anda. Kami petakan apa yang perlu disiapkan.
Kami telusuri bahan baku dan bantu menyusun dokumen produk.
Kami datang ke lokasi produksi dan memberi rekomendasi perbaikan.
Kami bantu pengajuan lewat SIHALAL sampai sertifikat halal terbit.
“LP3H Yayasan Kartika yang baru berdiri beberapa bulan telah menunjukkan capaian signifikan… progres sertifikasi halalnya cukup lumayan bagus.”
Deputi BPJPH RI, E.A. Chuzaemi Abidin, saat kunjungan pembinaan langsung ke Kantor LP3H Kartika, 4 Juli 2026
Apa pun jenis usahanya, prinsip pendampingan kami sama: jelas, teliti, dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami sangat puas dengan pelayanannya. Biaya sangat terjangkau dan terbit sertifikatnya cepat… sebulanan udah terbit.”
Tatang, RPU Telu Sedulur MajalengkaLP3H Kartika berdiri pada Maret 2026 sebagai lembaga terakreditasi BPJPH, berbasis di Majalengka dengan jangkauan yang terus meluas ke tingkat nasional. Kami hadir untuk menjembatani kesenjangan antara kebijakan regulasi dan kapasitas pelaku usaha, supaya mengurus sertifikat halal tidak lagi terasa rumit dan jauh.
Visi. Menjadi lembaga pendamping produk halal yang unggul, terpercaya, dan menjadi rujukan utama dalam membangun ekosistem halal berkelanjutan di Indonesia melalui percepatan sertifikasi berbasis pemberdayaan masyarakat.
Untuk usaha mikro dan kecil yang menjual makanan, minuman, hasil sembelihan, atau jasa penyembelihan, batas akhir penahapan kewajibannya adalah 17 Oktober 2028. Produk dan jasa lain punya jadwal masing-masing. Ceritakan jenis usaha Anda saat konsultasi, kami bantu pastikan.
Self declare adalah jalur sertifikasi halal untuk produk UMK dengan bahan baku berisiko rendah, sesuai kriteria BPJPH. Produk yang tidak memenuhi kriteria menempuh jalur reguler. Kami mendampingi keduanya.
Tidak ada biaya tersembunyi. Biaya mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan konsultasi awal gratis.
LP3H mendampingi pelaku usaha dalam proses produk halal. LPH memeriksa dan menguji sesuai fungsi dan kewenangannya. Dua fungsi, dua peran, satu komitmen menjaga integritas.
Kami berbasis di Majalengka dan melayani pelaku usaha dari berbagai daerah. Sebutkan lokasi usaha Anda saat konsultasi, lalu kami jelaskan bentuk pendampingan yang bisa dilakukan.
Ceritakan usaha Anda, gratis. Kami bantu petakan apa yang perlu disiapkan supaya sertifikat halal Anda tidak menunggu tenggat. Mari menjadi bagian dari ekosistem halal yang lebih tertib, transparan, dan terpercaya.
Chat WhatsApp 0813-1551-912